Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya
Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya|Secara Umum, Pengertian Norma Hukum adalah
aturan sosial yang dibentuk oelh lembaga-lembaga tertentu, seperti
pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan
pembuat peraturan. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi
denda atau hukuman fisik. Penataan dan sanksi pelanggaran
peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara.
Contoh Norma Hukum
Contoh-Contoh Norma Hukum - Norma hukum memiliki beragam contoh
berdasarkan dari kehidupan masyarakat. Macam-macam contoh norma hukum
adalah sebagai berikut...
- Di larang berbuat korupsi
- Dilarang membunuh orang lain
- Dilarang melanggar ketertiban umum
- Dilarang berbuat teror
- Tidak boleh menipu orang lain
- Dilarang mengambil hak orang lain
- Mematuhi peraturan lalu lintas
Ciri-Ciri Norma Hukum
- Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah
- Bersifat memaksa, tegas melarang.
- Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar